Aplikasi Electronic Borneo Escort Service disingkat dengan e-BES, merupakan aplikasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lalu lintas di bidang pengawalan yang diawaki oleh Sat PJR Ditlantas Polda Kalbar
Anda mengisi field form pendaftaran dengan mengisi data yang sesuai.
Setelah data diisi, simpan dan konfirmasi data ke whatsapp petugas kami
Tunggu hingga kami mengkonfirmasi form yang sudah ada kirim melalui whatsapp.
Penggunaan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas dengan pengawalan Dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), menegaskan bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri. Terkait kewenangan tersebut, maka kewajiban Polri khususnya pengemban fungsi lalu lintas untuk memberikan pelayanan pengawalan kepada pengguna jalan Berdasarkan Pasal 134 UULLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut :
Copyright ©2022 Ditlantas Polda Kalbar