L O A D I N G

Tentang e-BES

Aplikasi Electronic Borneo Escort Service disingkat dengan e-BES, merupakan aplikasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lalu lintas di bidang pengawalan yang diawaki oleh Sat PJR Ditlantas Polda Kalbar

01

Isi Form Pendaftaran

Anda mengisi field form pendaftaran dengan mengisi data yang sesuai.

02

Kirim Whatsapp

Setelah data diisi, simpan dan konfirmasi data ke whatsapp petugas kami

03

Form dikonfirmasi

Tunggu hingga kami mengkonfirmasi form yang sudah ada kirim melalui whatsapp.

ISI FORM

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)

Penggunaan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas dengan pengawalan Dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), menegaskan bahwa pengawalan merupakan kewenangan Polri. Terkait kewenangan tersebut, maka kewajiban Polri khususnya pengemban fungsi lalu lintas untuk memberikan pelayanan pengawalan kepada pengguna jalan Berdasarkan Pasal 134 UULLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan sebagai berikut :

Kendaraan Ambulance

Ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Pengawalan VIP

Pengawalan dari kepolisian untuk kunjungan kerja pejabat daerah dan/atau kementrian, pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu daerah

Kendaraan Pemadam Kebakaran

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing

Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Pelayanan Kami

adalah suatu kegiatan preventif yang dilakukan oleh angota polri untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda serta hak asasi manusia dari satu tempat ke tempat lain.

Pengawalan VIP
Pengawalan dari Kepolisian untuk kunjungan kerja pejabat Daerah dan/atau Kementrian, pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu daerah

Pengawalan Pernikahan
Pengawalan terhadap pernikahan merupakan bagian dari penjelasan Pasal 134 huruf g UULLAJ, yaitu konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pengawalan Touring
Pengawalan touring merupakan bagian dari penjelasan Pasal 134 huruf g UULLAJ, yaitu konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pengawalan Jenazah
Pengawalan terhadap iring-iringan jenazah termasuk pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 134 huruf f UULLAJ

Isi Form Pendaftaran